Pemeriksaan Kembali KPK

Google Image

Akhir-akhir ini ada berita yang sedang hangat. Santer diberitakan sejak beberapa minggu lalu. Bukan perseturuan Hotman Paris dengan Farhat Abbas.

Melainkan rencana anggota-anggota bapak ibu yang disana mau merevisi Undang-Undang KPK. Dari koran hingga ke Youtube berita itu lumayan diminati orang-orang. Terbukti dari banyaknya demo dari warga Indonesia yang sudah ikut serta memeriahkan pemberitaan itu.

Iseng bertanya ke mbah Google saya menemukan arti revisi. Revisi dalam KBBI artinya peninjauan (pemeriksaan) kembali untuk perbaikan.

Positif thinking saja, barangkali bapak ibu yang disana ingin memperbaiki KPK. Tapi kok saya liat-liat banyak mendapat kontra dari mahasiswa. Kira-kira kenapa bisa ada yang menolak ?.

Saya akan menjawab demokrasi.

Demokrasi membolehkan orang-orang pro-kontra terhadap sesuatu selama tidak bertentangan dengan undang-undang dan perda. Itulah kebebasan yang didapatkan warga Indonesia saat ini.

Aturan yang mengatur hidup menjadi acuan setiap kali melakukan sesuatu. Mereka yang menolak revisi UU KPK mungkin mempunyai pemikiran dan sudut pandang lain. Berbeda dengan bapak ibu yang disana.

Awal saya mendengar kata-kata "Revisi Undang-Undang KPK" timbul pertanyaan dibenak saya. Adakah yang salah dengan KPK ?. Sebagai mahasiswa tentunya saya penasaran apa yang dimaksud revisi disini.

Yang jelas saya tahu tidak akan sama dengan revisi dari dosen.

Sebagai mahasiswa saya sering mendapat revisi. Mulai dari revisi laporan tutorial sampai mendapatkan revisi tugas kuliah. Setiap revisi dari dosen selalu saya iyakan. Saya kerjakan dengan telaten berbagai revisi itu sampai dosen saya bosan merevisi.

Tiba-tiba saya bertanya sekarang, kenapa saya tidak menolak revisi dosen saja ?. Bukankah ini negara demokrasi ?.

Sayangnya saya tidak berani. Karena saya masih pelajar dan tugas saya belajar dari kesalahan. Lagipula revisi dosen membenarkan milik saya sudah sesuai. Saya akui itu.

Revisi dosen saya tidak sama dengan revisi Undang-Undang KPK yang diberitakan itu. Revisi dari dosen saya hanya berdampak kepada diri saya, sedangkan revisi UU KPK berdampak kepada rakyat Indonesia.

Jika koruptur makin bebas memakan duit rakyat maka pembangunan dari berbagai faktor akan sulit dilakukan.

Itulah sebabnya pro-kontra itu terjadi.

Orang-orang yang menolak revisi itu kebanyakan beralasan kalau reivisi hanya akan melemahkan KPK. Mereka berpendapat jika revisi UU KPK terjadi maka para koruptor akan sulit ditangkap.

Sedangkan dari bapak ibu disana mungkin beralasan biar KPK tidak sembarangan menetapkan tersangka korupsi. Maksudnya KPK harus melakukan Ba-Bi-Bu dulu sebelum melabrak si koruptur.

Saya bisa menangkap ada maksud baik dari bapak ibu disana. Karena beberapa tahun terakhir KPK selalu berhasil menangkap orang-orang yang dicurigai koruptor dengan cara melabrak langsung. KPK memiliki orang-orang khusus untuk melakukan tugas itu.

Orang khusus KPK itu biasanya langsung melabrak jika ada yang dicurigai korupsi. Kemampuan semacam itu tentunya berbahaya jika salah melabrak. Bisa-bisa nama baik orang (pejabat) bisa tercemar. Kejadian semacam itu tentu tidak diharapkan bapak ibu disana jika terjadi terhadap mereka.

Tapi KPK punya jurus jitu mengurai kasus korupsi. Orang yang dipanggil/ditangkap KPK biasa disebut saksi. Setelah KPK bersusah payah menemukan informasi, orang yang disebut saksi bisa saja jadi tersangka. Berbagai cara dilakukan demi memberantas korupsi.

Tapi tidak ada yang dihukum mati sampai saat ini.

Memang benar seyogyanya tugas menghukum dikembalikan lagi kepada yang berwenang. Tugas KPK hanya mencari Informasi dari sumber-sumber yang dirasa KPK cocok untuk menjadikan orang sebagai koruptur.

Dibalik kegaduhan itu banyak aksi yang dilakukan untuk menolaknya. Misalnya dengan berdemo. Seperti dibawah ini.

Hmmm
Hmm
Sejujurnya bukan keahlian saya menulis tema ini. Hanya saja saya ter-trigger saat melihat berita orang berdemo tapi tidak tahu apa-apa. Sedikit ada rasa miris dan juga lucu. Ada anak kecil juga ikut demo. --kok tidak ada yang lapor ke KPAI

Semoga saja tidak ada udang dibalik revisi Undang-Undang KPK. Entah dari KPK atau bapak ibu dikursi DPR itu.

Komentar

  1. DPR kalo panik gtu biasanya sewa masa dan yg kasihan anak kecil dan kepentingan umum suka dipake/bawa aja saat deno

    BalasHapus

Posting Komentar